Marine Le Pen Dihukum 4 Tahun Penjara, Gagal Maju Pilpres Prancis 2027
Di penjara 4 tahun dan pengadilan melarang Le Pen menduduki jabatan publik selama lima tahun, yang membuatnya gagal maju dalam Pilpres Prancis 2027.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin sayap kanan Prancis, Marine Le Pen, dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda 100 ribu euro akibat kasus penggelapan dana publik.
Dua tahun di antaranya hukuman percobaan, dikutip dari Reuters, Senin (31/3/2025).
Pengadilan juga melarang Le Pen menduduki jabatan publik selama lima tahun, yang membuatnya gagal maju dalam Pilpres Prancis 2027.
Hakim Benedicte de Perthuis menyebut, Le Pen sebagai sosok kunci dalam kasus penggelapan dana tersebut.
"Tindakannya merupakan serangan serius terhadap kehidupan demokrasi di Eropa, khususnya di Prancis," ujar Hakim de Perthuis, dikutip CNN.
Le Pen bersama Partai National Rally (RN) dan lebih dari 20 anggota partainya dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan lebih dari 3 juta euro dana Parlemen Eropa untuk kepentingan partai di Prancis.
Anadolu melaporkan, partai RN juga diperintahkan membayar denda sebesar 2 juta euro.
Sementara total kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai 4,1 juta euro.
Meski hukuman penjara dan denda dapat ditunda melalui banding, larangan menjabat posisi publik langsung berlaku setelah putusan hakim.
Le Pen meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada media.
Pengadilan Paris menyebutkan, 12 asisten yang diadili bersama anggota parlemen RN juga dinyatakan bersalah karena menerima dana yang dialihkan secara ilegal.
Baca juga: 5 Fakta Krisis Politik Prancis, Penyebab hingga Peran Partai Marine Le Pen
Presiden Partai RN, Jordan Bardella, menilai hukuman terhadap Le Pen tidak adil dan menyebutnya sebagai "pembunuhan demokrasi Prancis."
Le Pen, yang sudah tiga kali gagal dalam pencalonan presiden, sebelumnya menyatakan Pilpres 2027 adalah upaya terakhirnya.
Sekutu politiknya di Prancis dan para pemimpin partai sayap kanan di Eropa mengutuk keputusan pengadilan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.