Pembunuh Janda di Kerinci Ditangkap di Malaysia Setelah 7 Bulan Buron, Ini Pengakuan Pelaku
Agus Kurnia, pemilik kios pupuk di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Karman, Kerinci, Jambi ditangkap di Malaysia terkait kasus pembunuhan janda.
Penulis: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Agus Kurnia, pemilik kios pupuk di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Karman, Kerinci, Jambi ditangkap di Malaysia setelah hampir tujuh bulan menjadi buronan polisi dalam kasus pembunuhan janda berinisial EJ (45).
Agus ditangkap tim Satreskrim Polres Kerinci pada Senin (30/6/2025).
Agus diketahui membunuh EJ pada Jumat (6/12/2024) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Pembunuhan terjadi di gudang pupuk miliknya di Desa Lolo Gedang.
Pengakuan Tersangka
Agus mengaku awalnya dirinya terlibat cekcok dengan korban di luar gudang.
Kemudian, korban lari ke dalam gudang pupuk dan terjadilah pembunuhan tersebut.
Baca juga: Pembunuhan Sadis di Tegal, Pelaku Dibekuk Saat Makan Nasi Goreng
“Awalnya cekcok di luar. Kemudian dia lari ke dalam,” jawab Agus saat ditanyai pihak kepolisian dalam video seperti dikutip dari Tribunjambi.com, Selasa (1/7/2025).
Namun, penyebab pertengkaran keduanya belum diketahui.
Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Agus mengaku dirinya melarikan diri.
Dua hari kemudian, ia menghubungi keluarga korban ketika dirinya berada di Dumai, Riau.
Baca juga: Tragedi Maut 3 Pemuda Tewas di Banjarmasin, Ini 5 Alasan Miras Jadi Pemicu Pembunuhan
Saat itu, Agus hendak kabur ke Malaysia.
“Pokoknya sebelum saya berangkat saya kasih tahu anaknya, dua hari setelah itu (menghabisi korban,red). Saat saya sampai di Dumai,” ungkap Agus saat ditanya Kasat Reskrim AKP Very Prasetiawan.
Agus mengaku sesampainya di Malaysia, ia bekerja di satu tempat rumah makan dan tidak pernah berpindah-pindah pekerjaan
“Setelah satu minggu masuk (sampai Malaysia,red) langsung kerja di sana (rumah makan,red), cuma itu tidak pernah pindah, sampai saya ditangkap ini,” ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.