Rekening Diblokir

PPATK Bantah Blokir Rekening Pejabat MUI, Cholil Nafis: Presiden Harus Tindak Tegas yang Bikin Gaduh

Polemik pemblokiran rekening tampaknya belum beres. Terbaru, PPATK membantah memblokir rekening pejabat MUI, KH Cholil Nafis. Terus siapa?

Editor: Valentino Verry
Dok. Biro Komunikasi IPB
TINDAK TEGAS - Ketua MUI KH Cholil Nafis minta Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas terhadap pejabat PPATK yang bikin gaduh soal rekening dormant. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bikin gaduh melalui kebijakannya yakni memblokir rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening giro atau tabungan yang statusnya berubah dari aktif menjadi pasif, karena tidak adanya transaksi debit/kredit yang dilakukan oleh nasabah selama 12 bulan berturut-turut.

Melalui razia sepihak PPATK ditemukan sekitar 122 juta rekening dormant di Indonesia.

Baca juga: Nasibnya Seperti Ustaz Dasad Latif, Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK: Termasuk Rekening Dormant

Siapa pemiliknya? Tentu beragam, dari orang yang banyak duit hingga yang pas-pasan atau sederhana.

Bahkan rekening pejabat negara atau organisasi juga terkena dampak dari kebijakan yang dikeluarkan PPTK ini. 

Karena bikin gaduh, Presiden Prabowo Subianto pun sudah memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, agar mengakhiri drama pemblokiran rekening dormant.

Terkait pemblokiran rekening dormant yayasan milik Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis, PPATK pun coba meluruskan. 

Baca juga: Usai Bikin Gaduh, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Buka Rekening Dormant Kembali, Ini Penjelasannya

Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi Muslim mengatakan, pihaknya tidak pernah memblokir rekening Cholil Nafis

"Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK, sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis," kata Fithriadi dikutip dari keterangan di MUIDigital, Selasa (12/8/2025). 

Menurut Fithriadi, PPATK tidak melakukan pemblokiran, melainkan dari pihak bank yang berani melakukan itu.

REKENING DIBLOKIR- Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2025).Ivan menyebut bahwa rekening yang sebelumnya diblokir sudah dibuka.
REKENING DIBLOKIR- Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2025).Ivan menyebut bahwa rekening yang sebelumnya diblokir sudah dibuka. (Warta Kota/Alfian Firmansyah)

Fithriadi pun mengasumsikan bahwa pihak bank kemungkinan mendeteksi rekening yayasan Cholil tidak aktif selama enam bulan. 

"Kemungkinan besar memang ada rekening terkait KH Cholil Nafis yang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan," ucap Fithriadi dikutip Kompas.com. 

Menurut Fithriadi, tindakan pemblokiran atau permintaan penjelasan dilakukan oleh pihak bank. 

"Kalau ada tindakan pemblokiran atau permintaan penjelasan, itu biasanya dilakukan perbankan kepada nasabah untuk memastikan rekening aktif kembali dengan pemilik yang jelas," katanya. 

PPATK juga menyampaikan permohonan maaf jika kurangnya sosialisasi atau penjelasan kepada masyarakat, termasuk kepada MUI, terkait tindakan pemblokiran yang pernah dilakukan. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved