Narkoba

Pengedar Obat Keras Daftar G di Depok Sasar Anak Muda, Barangnya Didapat dari Tanah Abang Jakpus

Polsek Bojongsari, Kota Depok mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya yang didapat pelaku dari Tanah Abang, Jakarta Pusat.

TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PENGEDAR OBAT KERAS - Para tersangka pengedar obat keras daftar G digiring di Mapolsek Bojongsari, Kota Depok, Jumat (16/5/2025). Pengedar mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOJONGSARI - Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, pengedar mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman pemasok obat-obatan terlarang tersebut.

“Ya mereka mendapatkan dari Tanah Abang, dari penjual, nanti kita akan melakukan pengembangan,” kata Fauzan, Jumat (16/5/2025).

Kata Fauzan, para pengedar obat-obatan keras tersebut menyasar pembeli dari kalangan anak-anak muda.

“Ada juga yang masih sekolah ya, dan juga para masyarakat yang lain yang rata-rata putus sekolah,” ujarnya.

Sistem transaksi obat-obatan tersebut dilakukan secara langsung atau menggunakan sistem bayar di tempat (cash on delivery).

TKP Obat Keras 

Fauzan menjelaskan, empat pengedar obat keras ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Tersangka pertama berinisial R, diamankan di Jalan Haji Sulaiman, Kampung Perigi RT 04/RW 07, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Minggu (13/4/2025).

R kedapatan menjual obat-obatan terlarang daftar G dengan modus toko sembako.

“Adapun barang bukti yang bisa kita amalkan yaitu 39 butir obat-obatan daftar G jenis tramadol, uang tunai sebesar Rp180 ribu,” ungkapnya.

Baca juga: Modus Pinjem Motor Lalu Digadai, Polisi Ringkus Pria di Kemayoran, Terancam 4 Tahun Penjara

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) kedua berada di Jalan Kehakiman RT 03/RW 05 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Di TKP tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan langsung dua tersangka, sama-sama berinisial MA pada Sabtu (19/4/2025).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved