Atalarik Syach Ungkap Kronologi Rumahnya Dieksekusi PN Cibinong, Buntut Masalah Sengketa Tanah
Rumah Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Cibinong, sang aktor ungkap kronologi.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Atalarik Syach mengungkap kronologi rumahnya yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Pada Kamis (15/5/2025), kemarin, Atalarik Syach membagikan video melalui Instagram Story saat rumahnya dieksekusi secara paksa.
Pembongkaran tersebut barawal dari masalah sengketa tanah dengan Dede Tasno selaku penggugat pada 2015, silam.
"Ini adalah situasi yang sudah saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015 gugatan pertama di PN Cibinong soal sengketa tanah, penggugat itu adalah Pak Dede Tasno," ungkap Atalarik, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (16/5/2025).
Tak tinggal diam, Atalarik pun melakukan perlawanan hukum atas gugatan tersebut.
Ia mengklaim dirinya tak bakal mengambil tanah milik orang lain hingga akhirnya proses hukum dijalankan.
"Terus saya melakukan perlawanan hukum tentunya tak tinggal diam."
"Karena saya tingal diwilayah ini baik-baik, tidak mungkin saya mengambil sejengkal tanah, jadi proses hukum pun dijalankan," katanya.
Perlawanan hukum dari Atalarik justru tak membuahkan hasil.
Namun kemudian ia membuat gugatan baru untuk menahan eksekusi rumahnya tersebut.
"Waktu itu kita kalah, terus kita berupaya bikin gugatan baru untuk menahan eksekusi. Mengingat di sini sudah berdiri rumah, itu rumah pertama saya 2003 saya bangun," paparnya.
Baca juga: Rumahnya Dieksekusi PN Cibinong, Atalarik Syach Tak Terima: Saya Dizalimi
Sementara sang kuasa hukum, Sanja, mengungkap ada kejanggalan mengenai eksekusi rumah tersebut.
Ia menyinggung pihak PN Cibinong yang mengaku sudah mengirimkan pemberitahuan, namun surat tersebut tak diterima oleh kliennya.
"Manurut dari pihak pemohon eksekusi sudah mengirimkan surat pemberitahuan, menurut mereka."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.