Nenek 69 Tahun di Semarang Kaget dapat Tagihan PBB Naik 441 Persen
Tukimah, seorang nenek berusia 69 tahun, di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kaget bukan kepalang ditagih kenaikan pajak PBB.
Penulis: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tukimah, seorang nenek berusia 69 tahun, di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kaget bukan kepalang.
Suatu hari di tahun 2025 ini, dia mendapat surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Yang membuatnya kaget tertera angkanya lumayan besar pembayaran PBB untuk ukuran nenek yang berpengasilan pas-pasan itu.
“Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya, bilang kok banyak sekali naiknya,” kata Tukimah ketika ditemui Tribun Jateng, Jumat (8/8/2025) di kediamannya Jalan Raya Ambarawa-Bandungan.
PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi itu naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam satu tahun.
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan pemerintah atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
Untuk PBB di perdesaan dan perkotaan, pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) setiap tahun.
PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga pasar wajar dari tanah dan bangunan.
Rumusnya: PBB = 0,5 persen × (NJOP - NJOP Tidak Kena Pajak)
Tukimah bukan pengusaha, juga bukan warga berpendapatan tinggi.
Sehari-hari dia memenuhi kebutuhan hidupnya dari warung kelontong kecil berjualan di pinggir jalan.
Hidup sebatang kara sejak dulu membuat Tukimah harus berjuang sendiri untuk menyambung hidup.
Tanah Warisan yang dapat PBB
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.