Nasib Anggota Brimob Polda Gorontalo yang Menghilang saat Akad Nikah, Calon Istri Pingsan
Seorang anggota Brimob Polda Gorontalo berinisial Bripda F dilaporkan karena menghilang secara misterius di hari pernikahannya, Sabtu (9/8/2025).
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berinisial F dilaporkan calon istrinya, S.
Polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) itu dilaporkan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo karena tidak bertanggung jawab atas rencana pernikahannya.
Bripda F disebut tiba-tiba menghilang dan tidak datang ke acara akad pernikahannya sendiri pada Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu.
Bahkan, tidak ada satu punanggota keluarga Bripda F yang datang.
Sang mempelai wanita serta ibunya akhirnya pingsan karena tak bisa menahan malu dan kecewa di hadapan para anggota keluarga mereka yang hadir di acara akad nikah.
Zainudin Husain, keluarga korban, mengungkapkan bahwa pada malam sebelum hari pernikahan, Bripda F masih sempat berkomunikasi dengan S.
"Sebelum akad itu masih ada komunikasi," kata Zainudin saat mendampingi korban melapor di Polda Gorontalo, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Selasa (12/8/2025).
"Tepatnya malam, istilahnya malam besoknya nikah itu masih ada komunikasi dengan ini adik satu ini (korban S)," sambungnya.
Namun, prosesi akad nikah yang seharusnya berlangsung terpaksa gagal terlaksana karena sang mempelai pria tak kunjung hadir.
"Hanya saja, pada saat hari H-nya akad di jam 9 pagi, dia sudah tidak ada. Dia tidak datang," kata Zainudin.
Keluarga korban yang merasa dipermalukan lantas meminta Polda Gorontalo menindak tegas pelaku dan memberikan efek jera atas perbuatannya.
Baca juga: Sosok Ummi Cinta, Pemimpin Kegiatan Agama di Bekasi yang Janjikan Masuk Surga jika Bayar Rp1 Juta
Sementara itu, pihak Polda Gorontalo masih melacak keberadaan Bripda F dan berjanji akan menindaklanjuti laporan korban ini.
"Langkah-langkah dari kami sendiri, khususnya dari Propam, kami akan tindak lanjuti pengaduan tersebut," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Gorontalo Kompol Anggoro Wibowo.
Bripda F terancam pidana apabila memang terbukti bersalah.
"Apabila ada tindak pidana, akan diproses," sebut Anggoro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.