Tunggu 2.0 detik untuk membaca artikel
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE
tag populer

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Istri dan Anak AKP Lusiyanto Saling Menguatkan

Vonis mati dijatuhkan pada Kopda Bazarsah, pelaku penembakan 3 polisi di Lampung. Istri AKP Lusiyanto, Sasnia, menuntut keadilan sejak awal sidang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Istri dan Anak AKP Lusiyanto Saling Menguatkan
Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
TANGIS ANAK AKP LUSIYANTO - Anak dari Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Salsabila menangis histeris ketika menceritakan momen dirinya sudah tidak bertemu ayahnya selama setahun. Namun, saat bertemu, justru sudah dalam kondisi tak bernyawa setelah gugur akibat ditembak ssaat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota Babinsa Koramil 427-01 Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Kopda Bazarsah terbukti melakukan penembakan terhadap tiga anggota kepolisian saat penggerebekan praktik judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung pada Senin, 17 Maret 2025.

Tiga anggota polisi tewas tertembak yakni Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, serta Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban mengalami luka tembak dengan saluran sepanjang 19 cm menunjukkan tembakan dilakukan dari jarak dekat menggunakan senapan laras panjang.

Selain hukuman mati, Bazarsah juga dijatuhi pemecatan tidak hormat dari dinas militer.

Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis, sebagai atasan Kopda Bazarsah berada di lokasi kejadian dan terlibat praktik perjudian sabung ayam.

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Peltu Yun Heri Lubis serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Lubis menyatakan Peltu Yun Heri Lubis melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis digelar secara terpisah namun berurutan dalam satu hari di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

Istri AKP Anumerta Lusiyanto, Sasnia konsisten menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang menuntut keadilan kematian suaminya.

AKP Lusiyanto gugur saat bertugas sehingga mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi AKP Anumerta.

Baca juga: Banding Jadi Jalan Terakhir Kopda Bazarsah Lolos dari Vonis Mati

Dalam wawancara sebelum sidang vonis, Sasnia mengaku kehilangan AKP Lusiyanto dan hingga kini merasa sendiri.

Anak tunggal mereka, Salsabila terakhir bertemu AKP Lusiyanto setahun lalu karena kesibukan pekerjaan.

Salsabila kini tinggal di Jakarta untuk kuliah dan berulang kali pergi ke Palembang mengikuti sidang sedangkan Sasnia tak pernah absen.

"Kami dari sidang pertama sampai sidang kemarin, pak. Kami dari Lampung ke Palembang."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas