Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Istri dan Anak AKP Lusiyanto Saling Menguatkan
Vonis mati dijatuhkan pada Kopda Bazarsah, pelaku penembakan 3 polisi di Lampung. Istri AKP Lusiyanto, Sasnia, menuntut keadilan sejak awal sidang.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota Babinsa Koramil 427-01 Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Kopda Bazarsah terbukti melakukan penembakan terhadap tiga anggota kepolisian saat penggerebekan praktik judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung pada Senin, 17 Maret 2025.
Tiga anggota polisi tewas tertembak yakni Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, serta Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban mengalami luka tembak dengan saluran sepanjang 19 cm menunjukkan tembakan dilakukan dari jarak dekat menggunakan senapan laras panjang.
Selain hukuman mati, Bazarsah juga dijatuhi pemecatan tidak hormat dari dinas militer.
Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis, sebagai atasan Kopda Bazarsah berada di lokasi kejadian dan terlibat praktik perjudian sabung ayam.
Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Peltu Yun Heri Lubis serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer.
Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Lubis menyatakan Peltu Yun Heri Lubis melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis digelar secara terpisah namun berurutan dalam satu hari di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Istri AKP Anumerta Lusiyanto, Sasnia konsisten menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang menuntut keadilan kematian suaminya.
AKP Lusiyanto gugur saat bertugas sehingga mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi AKP Anumerta.
Baca juga: Banding Jadi Jalan Terakhir Kopda Bazarsah Lolos dari Vonis Mati
Dalam wawancara sebelum sidang vonis, Sasnia mengaku kehilangan AKP Lusiyanto dan hingga kini merasa sendiri.
Anak tunggal mereka, Salsabila terakhir bertemu AKP Lusiyanto setahun lalu karena kesibukan pekerjaan.
Salsabila kini tinggal di Jakarta untuk kuliah dan berulang kali pergi ke Palembang mengikuti sidang sedangkan Sasnia tak pernah absen.
"Kami dari sidang pertama sampai sidang kemarin, pak. Kami dari Lampung ke Palembang."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.