Banding Jadi Jalan Terakhir Kopda Bazarsah Lolos dari Vonis Mati
Banding jadi satu-satunya jalan terakhir yang diambil Kopda Bazarsah demi lolos dari vonis mati perkara penembakan 3 polisi di Way Kanan.
Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kopda Bazarsah kini menggantungkan nasibnya pada upaya banding usai dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer atas perkara penembakan 3 polisi di lokasi judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung
Mengajukan banding jadi jalan terakhir yang bisa ditempuh agar lolos dari vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025).
Dalam hukum banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, misalnya Pengadilan Negeri. Pengadilan Militer, setingkat dengan Pengadilan Negeri.
Banding diajukan agar perkara tersebut diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat yang lebih tinggi. Banding harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah putusan dibacakan, biasanya 14 hari.
Hasil banding bisa menguatkan, mengubah atau membatalkan putusan sebelumnya.
Seperti dimuat Facebook TribunSumsel, terlihat ekspresi Kopda Bazarsah usai divonis hukuman mati.
Baca juga: Karier 27 Tahun Kandas Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dari TNI Divonis 3,5 Tahun, Keluarga Korban Puas
Hakim mempersilahkan Kopda Bazarsah berdiskusi dengan kuasa hukum dalam mengambil sikap atas vonis hakim.
Kopda Bazarsah terlihat berdiskusi dengan para kuasa hukumnya atas vonis hakim tersebut.
Ekspresi Kopda Bazarsah pun tampak tegang. Telapak tangannya terus memainkan pahanya sambil mengangguk-angguk mendengarkan petunjuk kuasa hukum.
Kopda Bazarsah juga terlihat dikuatkan oleh kuasa hukum yang memegang pundaknya selama berbicara.
Hasilnya tim kuasa hukum Kopda Bazarsah yang dipimpin oleh Kolonel CHK Amir Welong SH mengumumkan rencana pengajuan banding tersebut.
Mereka memiliki waktu delapan hari, hingga 19 Agustus 2025, untuk menyusun dan melayangkan materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan, Sumatera Utara.
Pengadilan Militer Tinggi berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding untuk perkara-perkara pidana yang sebelumnya diputus di tingkat Pengadilan Militer.
Artinya, jika seseorang tidak puas dengan putusan Pengadilan Militer, mereka bisa mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi.
Jadi, dalam kasus Kopda Bazarsah, pengajuan bandingnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Militer Medan karena putusan awalnya dijatuhkan oleh pengadilan militer di Palembang, yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
Baca juga: TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.