20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky, Sudah Ditahan, Terancam Dijerat 5 Pasal
Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky dan kini mereka disebut sudah ditahan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) menjadi tersangka dalam kasus tewasnya personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Prada Lucky meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.23 WITA.
Prada Lucky menjalani perawatan intensif selama empat hari di rumah sakit sejak Sabtu (2/8/2025).
Sebelum meninggal, Prada Lucky diduga dianiaya oleh 20 seniornya.
Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, mengatakan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang.
"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," ujar Piek Budyakto ketika mengunjungi kediaman Prada Lucky Namo di Kelurahan Kuanino Kota Kupang, Senin (11/8/2025), dilansir POS-KUPANG.com.
Namun, Piek Budyakto tidak menyebutkan inisial dari para tersangka.
Ia mengatakan, motif dalam kasus ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polisi Militer.
Sehingga, Piek Budyakto meminta semua pihak untuk menunggu prosesnya.
Disiapkan 5 Pasal
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.
Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Baca juga: Menko Polkam Pastikan Proses Hukum Kasus Tewasnya Prada Lucky Transparan dan Objektif
Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.
Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.
Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.
"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," papar Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Senin (11/8/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.