Tunggu 2.0 detik untuk membaca artikel
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE
tag populer

Sosok Siti Mualimah, Viral Minta Uang Denda Rp25 Juta ke Guru Zuhdi, Caleg Gagal yang Kini Ketakutan

Berikut sosok Siti Mualimah, wali murid yang viral minta uang damai Rp25 juta ke madrasah diniyah (Madin) Ahmad Zuhdi, di Kabupaten Demak.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Sosok Siti Mualimah, Viral Minta Uang Denda Rp25 Juta ke Guru Zuhdi, Caleg Gagal yang Kini Ketakutan
Kolase: Tribunjateng.com/Restu dan infopemilu.kpu.go.id
VIRAL GURU DIDENDA - (Kiri) Siti Mualimah dan D Berminta maaf secara langsung kepada Ahmad Zuhdi usai mendenda sejumlah uang kepada Ahmad Zuhdi dan (Kanan) Foto Siti Mualimah saat maju di Pileg Demak 2024 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Siti Mualimah, wali murid yang viral minta uang damai Rp25 juta dari madrasah diniyah (Madin) Ahmad Zuhdi, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Nama Siti Mualimah menjadi viral setelah dituding minta uang damai ke guru Zuhdi.

Semua bermula saat anak dari Siti ditampar oleh guru Zuhdi pada April 2025 lalu.

Guru Zuhdi menampar muridnya berinisial D, anak dari Siti Mualimah, bukan tanpa alasan.

Semua bermula saat D tiba-tiba dihantam sandal oleh siswa kelas enam tersebut.

Guru Zuhdi lalu spontan menampar anak dari Siti Mualimah.

Baca juga: Kasus Guru Tampar Murid di Demak, Ahmad Zuhdi Tolak Pengembalian Uang Damai Rp12,5 Juta: Saya Ikhlas

Siapa Siti Mualimah?

Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, Siti Mualimah lahir di Demak pada 6 Mei 1988 silam.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia kini telah berusia 37 tahun.

Siti Mualimah belakangan diketahui sebagai calon legislatif (caleg) gagal di Pileg 2024 lalu.

Ia maju lewat partai Perindo.

Siti Mualimah bertarung di daerah pemilihan Demak 3.

Motivasi ibu satu orang anak ini menjadi anggota DPRD Demak karena ingin belajar mengemban amanah dari masyarakat.

Nasib baik belum berpihak ke Siti Mualimah.

Ia gagal jadi wakil rakyat karena hanya mengantongi 36 suara sah. 

Jumlah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Nomor 804 Tahun 202 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Nomor 803 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2024.

Berawal dari video viral

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas