Cekcok Gara-gara Speaker Masjid, Pak RT di Sandubaya Mataram Diserang Warga Pakai Pisau
Dipicu speaker masjid, dua pria cekcok hingga terjadi penganiayaan di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Mataram, NTB.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Dipicu speaker masjid, dua pria cekcok hingga terjadi penganiayaan di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Buntut peristiwa tersebut, B (50) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sandubaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan, Sabtu (28/06/2025).
Keributan tersebut terjadi di Jalan Batu Tuan, Lingkungan Butun Indah pada 22 Juni 2025.
Peristiwa bermula saat acara Nyongkolan (tradisi adat Suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang merupakan bagian dari rangkaian upacara pernikahan) berlangsung di depan sebuah masjid yang berseberangan langsung dengan rumah korban, yang diketahui merupakan Ketua RT setempat.
Saat itu, korban tengah membunyikan speaker masjid untuk persiapan menjelang azan magrib.
Baca juga: Sosok Pengusaha di Mataram Pelaku Pencabulan Bocah SD, Kakak Korban Terlibat Eksploitasi Anak
Namun, pelaku B yang merasa terganggu dengan suara gamelan dari rombongan nyongkolan yang diklaim masuk ke speaker masjid, langsung menegur korban.
“Pelaku menegur korban dengan nada tinggi agar tidak menyalakan speaker karena katanya suara gamelan masuk ke dalam speaker dan terdengar ke seluruh kampung,” kata Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (30/6/2025).
Teguran itu memicu cekcok di antara keduanya.
Baca juga: Modus Dosen di Mataram Cabuli Mahasiswi sejak 2021, Korban Tak Lapor karena Penerima Beasiswa
Meski korban telah berusaha menyelesaikan masalah secara baik-baik, pelaku justru datang ke rumah korban beberapa saat kemudian.
“Korban sedang berada di dapur bersama istrinya, tiba-tiba pelaku masuk membawa senjata tajam (pisau), langsung mencekik korban,” ucap Ipda Kadek.
Korban sempat menggigit tangan pelaku hingga cekikannya terlepas.
Namun, pelaku kemudian mengayunkan pisau ke arah wajah korban.
Korban menangkis serangan itu dengan tangan, menyebabkan luka di bagian tangan dan harus dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Keluarga korban yang panik langsung melapor ke Polsek Sandubaya, dan tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan.
Barang bukti berupa senjata tajam turut disita polisi.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif," ucap kata Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 2 Pria di Mataram Cekcok Gegara Speaker Masjid, Saling Cekik hingga Bawa Sajam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.