Pemilik Pengobatan Alternatif di Bekasi Jadi Tersangka Pelecehan dengan Modus Air Doa
Polres Metro Bekasi menetapkan Murtan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Murtan merupakan pemilik pengobatan alternatif Saung Dzikir Al-Zikra
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti

TRIBUNNEWS.COM - Murtan (61), pemilik pengobatan alternatif Saung Dzikir Al-Zikra di Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
Lokasi pengobatan alternatif telah disegel Satpol PP setelah warga membuat laporan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan Murtan sempat melarikan diri usai kasus pelecehan mencuat dan kini telah ditahan.
Baca juga: Heboh Mahasiswa Kedokteran Berprestasi jadi Joki
"Kami sudah menerima laporannya dan kemudian sudah kami tangani dan sudah tahap penyidikan kemudian juga sudah kita tetapkan untuk pelaku ini sebagai tersangka," paparnya, Kamis (15/5/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Murtan sempat memenuhi panggilan pemeriksaan dan penyidik menemukan unsur pidana sehingga melakukan penahanan.
"Pada saat diperiksa sebagai terlapor kemudian kita naikan statusnya ke penyidikan," imbuhnya.
Diketahui, Saung Dzikir Al-Zikra didirikan Murtan sejak tahun 2011.
Murtan merupakan warga pendatang, sedangkan istrinya berasal dari Jatiwaringin, Bekasi.
Di lokasi tersebut, warga sering mengadakan pengajian setiap malam Jumat.
Modus yang digunakan Murtan berupa pengobatan alternatif segala penyakit.
Murtan memberikan sebotol air putih yang diklaim sebagai air sakti ke para warga yang datang.
Baca juga: Alasan Dokter RS Persada Malang Belum Dijadikan Tersangka, Kasus Pelecehan Pasien Naik Penyidikan
Sejumlah warga menjadi korban pelecehan saat pengobatan berlangsung.
Kasus pelecehan terbongkar setelah salah satu korban berani speak up.
Kata Wali Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengaku telah mendengar cerita dari para pasien yang menjadi korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.