Kapolres Minta Maaf, Propam Jemput Oknum Polisi yang Kendarai Motor Saat Nyepi di Jembrana Bali
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menyampaikan permohonan maaf akibat ulah oknum yang melintas saat Nyepi dan menyetir ugal-ugalan.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Seorang oknum anggota Polri di Kabupaten Jembrana, Bali, dijemput Propam karena diduga nekat menerobos kesunyian hari raya Nyepi dengan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.
Oknum polisi tersebut sebelumnya diamankan Bankamda Desa Adat Sumbersari saat Nyepi.
Polres Jembrana kemudian menggelar pertemuan bersama para pihak di Kantor Lurah Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Minggu 30 Maret 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Nyepi, Ajak Bangun Kehidupan Harmonis dan Damai
Dari pertemuan tersebut, oknum anggota polisi tersebut telah dijemput oleh Sie Propam Polres Jembrana untuk diperiksa secara intensif.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak Polres Jembrana hingga Bendesa Desa Adat Gilimanuk, Bendesa Desa Adat Sumbersari, dan pecalang desa setempat.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi saat Hari Raya Nyepi kemarin.
Dia juga menegaskan bahwa Anggota Polri yang terlibat telah diamankan dan akan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan Kode Etik Kepolisian serta akan memberikan sanksi yang berat jika terbukti bersalah.
"Untuk yang bersangkutan pagi tadi, pukul 06.00 Wita telah dijemput Propam Polsek dari Gilimanuk untuk dibawa Ke Mako Polres Jembrana."
"Oleh Sie Propam Polres Jembrana selanjutnya yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut"
Baca juga: Usai Perayaan Nyepi, Penyeberangan via Pelabuhan Ketapang Padat H-1 Lebaran 2025
"Selain itu pihak Sie Propam Polres Jembrana juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tesebut, " tegas Kapolres Jembrana.
AKBP Endang juga sudah berkordinasi dengan Bendesa Adat agar memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan.
Namun Jro Bendesa Gilimanuk menyampaikan sanksi adat terkait pelanggaran Nyepi sesuai awig-awig yaitu menyerahkan beras sebesar 100 kg tidak diberikan sanksi tersebut kepada yang bersangkutan karena Kapolres juga akan memberikan sanksi kode etik profesi Polri.
Di sisi lain, Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, dalam pertemuan itu meminta agar anggota Polri yang bersangkutan membuat klarifikasi permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Mengenai tindakan hukum lebih lanjut, Bendesa menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Oknum Polisi di Jembrana Kendarai Motor Saat Nyepi Dijemput Propam, Akan Diproses Sesuai Kode Etik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.