Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Maktour yang Dicegah KPK ke Luar Negeri
Fuad Hasan adalah pendiri sekaligus pemimpin Maktour yang nama perusahaannya PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) ini.
Penulis: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindakan pencegahan dilakukan KPK terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.
Surat keputusan pencegahan diterbitkan KPK pada Senin, 11 Agustus 2025, dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihak yang diuntungkan dari korupsi ini adalah pejabat Kemenag dan perusahaan travel.
"Yang dimaksudkan dengan pihak yang memperkaya orang lain atau korporasi adalah perusahaan travel yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji," kata Asep.
Menurut dia perusahaan-perusahaan travel seharusnya tidak menerima kuota tersebut.
Selain Fuad Hasan Masyhur, hari ini KPK juga mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Sosok Fuad Hasan Masyhur
Maktour Indonesia adalah salah satu perusahan biro perjalanan haji dan umrah terkenal di Indonesia.
Berdiri sejak tahun 1986, Maktour dikenal karena layanan premium, bimbingan manasik profesional, dan fasilitas penginapan kelas atas di Tanah Suci.
Fuad Hasan adalah pendiri sekaligus pemimpin Maktour yang nama perusahaannya PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) ini.
Fuad mendirikan Maktour sepulang menunaikan ibadah haji.
Maktour pun tumbuh besar sebagai perusahaan biro perjalanan haji terkemuka.
Maktour berkembang hingga menjadi Maktour Group yang membawahi berbagi lini usaha. '
Salah satunya PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) yang bergerak di bidang perkebunan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.