Menteri Nusron Minta Maaf ke Publik soal Pernyataan 'Tanah Nganggur Bisa Diambil Alih Negara'
Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataannya soal tanah milik warga yang menganggur atau telantar selama dua tahun bisa diambil alih negara.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan klarifikasi atas pernyataannya soal tanah milik warga yang menganggur atau telantar selama dua tahun bisa diambil alih negara.
Sebelumnya Nusron Wahid, menyampaikan kebijakan tegas terkait tanah yang tidak dimanfaatkan atau "nganggur" selama dua tahun.
Baca juga: Menteri Nusron: Pemilik Sertifikat Tanah Wajib Pasang Patok untuk Cegah Dicaplok
Pernyataannya menuai perhatian publik karena menyentuh isu kepemilikan tanah dan hak rakyat.
Terhadap pernyataan yang menuai polemik itu, Nusron menyatakan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia.
Pasalnya menurut dia, pernyataan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di lingkup publik secara luas.
"Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron saat jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Nusron lantas meluruskan maksud dari kondisi tanah yang sejatinya bisa didayagunakan oleh negara dalam upaya menyukseskan program Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kata dia, tanah yang dimaksud adalah tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangun (HGB) yang dikelola oleh warga namun terlantar atau terbengkalai selama dua tahun.
Baca juga: Menteri Nusron Wahid Jelaskan Urgensi Pemasangan Patok Tanda Batas Kepemilikan Tanah
Menurut dia, saat ini memang ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang kondisinya telantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
"Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," kata dia.
"Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya," sambung Nusron.
Dengan begitu, Nusron memastikan kalau tanah warga yang berstatus atau sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Pakai, hingga tanah bertatus hak waris tidak termasuk dalam kategori tersebut.
"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.