Tunggu 2.0 detik untuk membaca artikel
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE
tag populer

Klarifikasi Nusron Wahid usai Sebut Tanah Terlantar Diambil Negara: Ada Kata yang Maksudnya Guyon

Nusron meminta maaf soal pernyataanya terkait tanah terlantar dikuasai negara. Dia menegaskan tidak semua bisa dikuasai.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Klarifikasi Nusron Wahid usai Sebut Tanah Terlantar Diambil Negara: Ada Kata yang Maksudnya Guyon
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
POLEMIK TANAH WARGA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Nusron menyatakan permohonan maaf kepada publik atas pernyataan tanah nganggur bisa diambilalih negara yang menimbulkan polemik. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang menjadi sorotan publik terkait tanah terlantar akan diambil negara.

Mulanya, dia menjelaskan pernyataannya itu mengacu pada amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."

Nusron mengatakan saat ini, banyak tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam kondisi terlantar.

Sehingga, ia mengungkapkan tanah dengan kondisi tersebut bisa dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah.

"Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya," kata Nusron dalam konferensi pers di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Nusron pun menegaskan penguasaan lahan terlantar oleh negara hanya khusus ditujukan untuk tanah berstatus HGU dan HGB saja.

Sehingga, lahan yang sudah berstatus dimiliki seseorang melalui bukti Surat Hak Milik (SHM) tidak masuk dalam kategori tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif."

"Bukan menyasar tanah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status Sertifikat Hak Milik maupun Hak Pakai," katanya.

Baca juga: Nusron Wahid: Pembangunan Perumahan Harus Tanpa Alih Fungsi Lahan Pertanian

Terkait penjelasannya beberapa waktu lalu, Nusron mengakui adanya pemilihan kata yang dimaksudkannya bersifat candaan.

Namun, dia akhirnya menyadari bahwa candaan tersebut justru menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

"Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda."

"Namun, setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik sehingga dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat," ujarnya.

Nusron pun meminta maaf kepada masyarakat atas pernyataannya tersebut dan berjanji akan berhati-hati dalam berbicara khususnya ketika menyampaikan sebuah kebijakan.

Nusron soal Tanah Nganggur Disita Negara: Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?

Salah satu pernyataan Nusron yang menjadi sorotan adalah ketika menyebut bahwa masyarakat hanya diberikan status kepemilikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas