KPK Dalami Keterangan Saksi Lain Sebelum Panggil Lagi Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta
KPK bakal dalami saksi lain sebelum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan mendalami keterangan dari saksi-saksi lain dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana program sosial Bank Indonesia (PSBI) sebelum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta.
Fillianingsih Hendarta adalah seorang ekonom dan pejabat senior di Bank Indonesia (BI) yang saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2023–2028.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik memerlukan waktu untuk menyusun materi pemeriksaan yang lebih komprehensif.
Hal ini dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis keterangan dari berbagai saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
"Terkait dengan Deputi Gubernur BI, kami sedang perdalam dari keterangan-keterangan yang lain," ujar Asep Guntur dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (19/7/2025).
Asep meminta publik untuk bersabar menanti langkah penyidik selanjutnya, termasuk kapan pemanggilan ulang terhadap Fillianingsih Hendrata akan dilayangkan.
"Ditunggu saja untuk tindak lanjutnya," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Fillianingsih Hendarta tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Juni 2025.
Ia berhalangan hadir dengan alasan sedang ada kegiatan di luar negeri.
Baca juga: Anggota DPR Satori Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI
Selain Fillianingsih, dua saksi lainnya juga mangkir pada hari yang sama dengan alasan serupa, yaitu anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit.
KPK menegaskan bahwa keterangan dari ketiga saksi tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dalam kasus yang diduga melibatkan aliran dana corporate social responsibility (CSR) BI ke sejumlah anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.
Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak 16 Desember 2024. Dugaan korupsi berpusat pada modus penyaluran dana CSR yang tidak langsung ke masyarakat, melainkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan oknum anggota dewan.
Dana tersebut kemudian diduga dialirkan kembali ke rekening pribadi untuk kepentingan perseorangan, seperti pembelian properti, dengan laporan pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi penyelewengan.
Baca juga: KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.