KPK Cegah Dirut Allo Bank ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pengadaan EDC Bank BUMN
KPK telah mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 26 Juni 2025.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian keluar negeri kepada 13 orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
KPK telah mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 26 Juni 2025.
Ditjen Imigrasi kemudian mengabulkan permohonan KPK sehari setelahnya, yakni pada 27 Juni 2025.
"13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Status [pencegahan ke luar negeri] aktif sejak 27 Juni," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Selasa (1/7/2025).
Adapun inisial 13 orang yang dicegah bepergian keluar negeri adalah CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, IU merujuk pada Indra Utoyo.
Indra merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Indra Utoyo sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi pada bank pelat merah yang kini sedang terseret kasus korupsi EDC.
Budi mengatakan upaya pencegahan keluar negeri terhadap ke-13 orang ini adalah cara KPK untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara efektif.
"Sehingga tentunya penanganan perkara ini juga akan mendukung upaya perbaikan dan peningkatan pada sektor keuangan ataupun perekonomian nasional," kata dia.
Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi di bank BUMN ini telah ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyidikan.
Sejauh ini, penyidikan kasus di bank pelat merah dimaksud menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Dalam proses pengusutan dugaan korupsi ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah kantor bank BUMN beberapa waktu lalu. Dari kegiatan itu, disita sejumlah bukti, termasuk catatan keuangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.