Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE
tag populer

Dedi Mulyadi Sebut 7 Tersangka Sudah Ditetapkan pada Kasus Perusakan Rumah Singgah di Cidahu

Dedi mengungkapkan tujuh tersangka sudah ditetapkan dalam kasus perusakan rumah singgah di Sukabumi. Dia menegaskan akan mengawal proses hukumnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Dedi Mulyadi Sebut 7 Tersangka Sudah Ditetapkan pada Kasus Perusakan Rumah Singgah di Cidahu
Tangkapan layar dari akun Instagram @sukabumi_satu
PERUSAKAN TEMPAT IBADAH - Aksi rumah singgah terjadi di Sukabumi, Jawa Barat dan viral di media sosial. Berdasarkan unggahan yang viral di media sosial, peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/6/2025). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan sudah ada tujuh tersangka yang sudah ditetapkan. Selain itu, dia juga mengungkapkan bangunan yang dirusak warga bukanlah tempat ibadah tetapi rumah singgah yang kerap digunakan untuk retret. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus perusakan sebuah rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dedi pun berterimakasih kepada jajaran anggota Polda Jabar karena telah bertindak cepat untuk menangkap para pelaku perusakan tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar dan Pak Kapolres Pelabuhan Ratu dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat."

"Tadi malam, berdasarkan informasi yang sudah saya terima, sudah ditetapkan tujuh tersangka perusakan rumah Ibu Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi," katanya dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (1/7/2025).

Dedi mengungkapkan bakal mengawal proses hukum kasus ini dan meminta masyarakat turut melakukan hal serupa.

Dia juga meminta agar masyarakat kembali hidup rukun setelah adanya peristiwa tersebut.

"Mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi, menghormati kebebasan beragama," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Dedi juga telah berkunjung ke rumah singgah yang dirusak warga tersebut pada Senin (30/6/2025).

Saat kunjungannya itu, dia berjanji akan memberikan uang ganti rugi Rp100 juta kepada pemilik rumah singgah yang dirusak warga tersebut.

Baca juga: Diserbu Komentar, Dedi Mulyadi Minta Maaf Jelaskan Cerita Telat Merespons Perusakan Rumah Sukabumi

Pada momen tersebut, Dedi juga mengatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan aparat.

“Ranah hukum biarkan berjalan secara objektif berdasarkan kaidah alat bukti, saya tidak akan mengintervensi. Urusan hukum silakan saya serahkan kepada aparat hukum,” ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar.

Dia menegaskan, sebagai pemimpin memiliki kewajiban untuk menjaga kerukunan antarwarga.

"Tugas Gubernur kan memastikan warganya rukun, memastikan tidak ada pelanggaran hukum. Kalaupun ada pelanggaran hukum, biarkan aparat yang bekerja,” katanya.

Bukan Tempat Ibadah, tapi Rumah Retret

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas