Dedi Mulyadi Sebut 7 Tersangka Sudah Ditetapkan pada Kasus Perusakan Rumah Singgah di Cidahu
Dedi mengungkapkan tujuh tersangka sudah ditetapkan dalam kasus perusakan rumah singgah di Sukabumi. Dia menegaskan akan mengawal proses hukumnya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus perusakan sebuah rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dedi pun berterimakasih kepada jajaran anggota Polda Jabar karena telah bertindak cepat untuk menangkap para pelaku perusakan tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar dan Pak Kapolres Pelabuhan Ratu dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat."
"Tadi malam, berdasarkan informasi yang sudah saya terima, sudah ditetapkan tujuh tersangka perusakan rumah Ibu Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi," katanya dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (1/7/2025).
Dedi mengungkapkan bakal mengawal proses hukum kasus ini dan meminta masyarakat turut melakukan hal serupa.
Dia juga meminta agar masyarakat kembali hidup rukun setelah adanya peristiwa tersebut.
"Mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi, menghormati kebebasan beragama," tegasnya.
Sebelumnya, Dedi juga telah berkunjung ke rumah singgah yang dirusak warga tersebut pada Senin (30/6/2025).
Saat kunjungannya itu, dia berjanji akan memberikan uang ganti rugi Rp100 juta kepada pemilik rumah singgah yang dirusak warga tersebut.
Baca juga: Diserbu Komentar, Dedi Mulyadi Minta Maaf Jelaskan Cerita Telat Merespons Perusakan Rumah Sukabumi
Pada momen tersebut, Dedi juga mengatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan aparat.
“Ranah hukum biarkan berjalan secara objektif berdasarkan kaidah alat bukti, saya tidak akan mengintervensi. Urusan hukum silakan saya serahkan kepada aparat hukum,” ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Dia menegaskan, sebagai pemimpin memiliki kewajiban untuk menjaga kerukunan antarwarga.
"Tugas Gubernur kan memastikan warganya rukun, memastikan tidak ada pelanggaran hukum. Kalaupun ada pelanggaran hukum, biarkan aparat yang bekerja,” katanya.
Bukan Tempat Ibadah, tapi Rumah Retret
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.