Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Mengapa TNI Dikerahkan Amankan Kejaksaan? Bahaya Nyata atau Langkah Berlebihan?

Direktur Imparsial, menyatakan bahwa pelibatan TNI untuk urusan pengamanan lembaga seperti kejaksaan harus didasarkan pada skala ancaman tertentu.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mengapa TNI Dikerahkan Amankan Kejaksaan? Bahaya Nyata atau Langkah Berlebihan?
Kompas.com/Shela Octavia
PENJAGAAN DI KEJAKSAAN - Kondisi penjagaan di gerbang masuk Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyatakan bahwa pelibatan TNI untuk urusan pengamanan lembaga seperti kejaksaan harus didasarkan pada skala ancaman tertentu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyatakan bahwa pelibatan TNI untuk urusan pengamanan lembaga seperti kejaksaan harus didasarkan pada skala ancaman tertentu.

“Pelibatan TNI itu harus didasarkan pada skala ancaman tertentu,” kata Ardi dalam diskusi daring ‘Problematika Militerisasi di Kejaksaan dan Insiden Disposal Amunisi di Garut’ pada Jumat (16/5/2025).

Sehingga menjadi tanda tanya skala ancaman seperti apa yang membuat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan pengerahan militer di kantor-kantor kejaksaan seluruh Indonesia lewat surat telegramnya.

Pihak Kejaksaan Agung juga belum menjelaskan soal skala ancaman yang mereka hadapi sehingga memerlukan kekuatan militer dengan jumlah cukup besar, yakni 10-30 orang per kantor.

“Bahwa tidak ada urgensi pengerahan pasukan TNI atau militer kepada institusi kejaksaan karena tidak ada penjelasan terkait ancaman seperti apa yang dialami oleh kejaksaan sehingga itu membutuhkan kekuatan militer dalam jumlah yang cukup besar,” katanya.

Imparsial pun mempertanyakan urgensi perihal bantuan TNI untuk pengamanan kantor-kantor kejaksaan di seluruh tanah air.

“Kalau tidak ada ancaman bersenjata atau ancaman militer, apa urgensinya kemudian pengamanan kejaksaan itu dilakukan oleh institusi militer? Dan ini juga tidak bisa dijelaskan baik oleh kejaksaan maupun juga oleh TNI."

Rekomendasi Untuk Anda

"Kenapa penting ada skala ancaman? Ini agar tidak semua persoalan, semua urusan, seperti yang disampaikan oleh kawan sebelumnya, itu diurus oleh atau melibatkan militer atau TNI,” lanjut Ardi.

Sebelumnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar masih enggan menjelaskan perihal ada tidaknya potensi ancaman terhadap jajaran kejaksaan sehingga membutuhkan pengamanan dari militer. 

Baca juga: Mahfud MD Meyakini TNI Jaga Kejaksaan Atas Izin Presiden Prabowo: Kalau Tak Begitu Tidak Boleh

Ia hanya menyampaikan bahwa pengerahan tentara di kantor kejaksaan dalam rangka antisipasi potensi ancaman yang mungkin terjadi di kemudian hari.

“Saya kira kalau terkait potensi, ya kami merasakan biasa - biasa saja. Kan Anda lihat bagaimana kami terus menjalankan tugas fungsi kami. Bahwa ada potensi-potensi menurut kami itu biasa, sangat biasa."

"Tapi dalam konteks antisipasi, katakanlah pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan ke depan maka dibutuhkan bentuk pengamanan yang lebih baik,” kata Harli di Gedung Kejagung, Rabu (14/5/2025).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas