Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

VIDEO KPK Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

“KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi,

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 menuai sorotan tajam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara.

KPK mengingatkan kembali terkait imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri.

Lembaga antirasuah itu menegaskan seharusnya kendaraan digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi

KPK: Pemimpin Harus Jadi Teladan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan seorang kepala daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi.

“KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya dalam momen ini, yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi saat hari raya."

Berita Rekomendasi

"Ada juga larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,",” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (31/3/2025).

Menurutnya, mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya peran kepala daerah dan Inspektorat dalam melakukan pemantauan serta pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara.

“Kepala daerah atau Inspektorat bisa memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran."

"Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau yang bertentangan dengan tugas ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tetapi juga membuka peluang tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Budi mengingatkan hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

“Kendaraan dinas adalah aset negara atau daerah harus dikelola dengan tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      Wiki Terkait

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas