Kerap Peras Pedagang, Ketua Ormas FBR Bojongsari Beserta Anggotanya Ditangkap
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Ormas FBR Bojongsari beserta anggotanya.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Ormas FBR Bojongsari beserta anggotanya.
Para pelaku yang diamankan empat orang di antaranya inisial M (Ketua Ormas FBR Bojongsari), AK alias W (Sekjen), NN (Anggota), RS (Anggota), dan satu DPO yakni IM alias P (Anggota).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menuturkan para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
"Bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku," ucap AKBP Rohim dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Diketahui para pelaku melakukan aksinya sudah ssjak sekitar tahun 2021.
Laporan dari masyarakat sekitar, sudah sangat resah dengan keberadaan oknum ormas FBR ini.
Para pelaku juga menghampiri pedagang baru dengan memaksa meminta diberikan sejumlah uang.
"Termasuk salah satu TKP nya yaitu ketika salah satu pedagang bakso baru membuka usahanya, para pelaku memaksa meminta uang sejumlah Rp1 juta dengan ancaman kekerasan berupa mencekik penjaga toko bakso dan menutup rolling door toko," urai Kasubdit.
Karena takut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar Rp1 juta.
Selanjutnya para terlapor juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk dengan dalih uang keamanan.
Dari adanya laporan tersebut Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 melakukan cek olah TKP, melakukan interview kepada korban, saksi dan melakukan penyelidikan intensif.
Baca juga: Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli Sasar Premanisme dan Pemerasan di Jakarta
Pada hari Jumat (16/5/2025), tim berhasil mengamankan para pelaku di daerah Bojongsari, Depok.
Para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang disita yakni tiga buah kwitansi transaksi memberikan uang, dua bundle kwitansi disita dari Ketua Ormas FBR, dua buah cap Ormas FBR, lima buah ponsel milik para tersangka serta satu bundle catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.
Perkara yang dipersangkakan terhadap pada tersangka yaitu pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 KUHP tentang pemerasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.