Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

4 Alasan Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Kota Depok, Lalai hingga Lakukan Pelanggaran

Inilah 4 alasan Sandi Butar Butar dipecat sebagai PPPK di satuan pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok, Jawa Barat.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Nuryanti
zoom-in 4 Alasan Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Kota Depok, Lalai hingga Lakukan Pelanggaran
Warta Kota
PETUGAS DAMKAR DIPECAT - Foto petugas Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar yang diunggah Warta Kota dalam artikel berjudul "Suarakan Dugaan Korupsi Atasannya, Kontrak Kerja Sandi Butar Butar di Damkar Depok Tak Diperpanjang" pada Senin, 6 Januari 2025. Sandi Butar Butar kini dipecat dari satuan Damkar Depok, Kamis, 27 Maret 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Petugas pemadam kebaran (Damkar) Sandi Butar Butar tengah menjadi bahan perbincangan publik setelah dirinya dipecat dari satuan Damkar Kota Depok, Jawa Barat.

Pemecatan Sandi Butar Butar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Damkar Kota Depok tertuang dalam surat yang terbit pada Kamis, 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar terkait dengan pemutusan perjanjian kerja.

Tesy Haryanti, Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, menandatangani surat pemutusan kontrak tersebut.

Surat tersebut berisikan kajian berita acara pemeriksaan perihal sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi Butar Butar selama bertugas di Damkar Kota Depok.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan," bunyi isi surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Kota Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian isi surat tersebut.

Berita Rekomendasi

Adapun Sandi Butar Butar dipecat setelah ia mendapat 4 kali surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di instansi tersebut dengan status sebagai PPPK.

SP pertama yang terbit pada 13 Maret 2025 menyatakan bahwa Sandi dianggap melanggar aturan karena tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

SP kedua yang terbit pada 17 Maret 2025 menyebutkan bahwa Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

Lalu, SP ketiga yang terbit pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS menyatakan bahwa Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

Baca juga: Damkar Depok Sandi Butar Butar Ngaku Tak Dapat THR, Sebut Ada Permainan Uang Makan dan Hak Anggota

Sementara itu, SP keempat yang terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS menjelaskan bahwa Sandi Butar Butar melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

Terkait dengan SP pertama, Sandi menjelaskan bahwa absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Sandi menjanjikan untuk kembali masuk pada waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas