117 WNI Dideportasi dari Arab Saudi Karena Berhaji Pakai Visa Kerja, Didominasi Lanjut Usia
Kecurigaan aparat imigrasi makin menguat setelah beberapa di antara mereka mengaku tujuan utamanya adalah menunaikan ibadah haji.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Imigrasi Arab Saudi mendeportasi 117 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke negara tersebut menggunakan visa kerja, namun dicurigai akan menunaikan ibadah haji secara ilegal. Seluruh WNI itu telah dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025.
Informasi tersebut disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary. Ia menjelaskan bahwa Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah menerima laporan terkait penahanan sejumlah WNI di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, sejak 14 Mei 2025.
“Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang),” ujar Yusron dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).
Menurut Yusron, para WNI yang dideportasi diduga kuat akan berhaji non-prosedural karena menggunakan visa kerja jenis amil (pekerja bangunan), namun sebagian besar dari mereka sudah berusia lanjut.
Kecurigaan aparat imigrasi makin menguat setelah beberapa di antara mereka mengaku tujuan utamanya adalah menunaikan ibadah haji.
"Tim Pelindungan Jemaah KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga sidik jari oleh aparat imigrasi Arab Saudi," terang Yusron.
Baca juga: Penyakit MERS-CoV Mewabah di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tidak Foto Bareng dengan Unta
Modus Kian Canggih dan Tersamar
Yusron mengungkapkan bahwa modus operandi calon jemaah haji ilegal kini semakin berkembang.
Jika sebelumnya mereka menggunakan atribut seragam, seperti koper sejenis atau pakaian tertentu, kini mereka berupaya menyamarkannya agar tidak terdeteksi petugas.
"Modus yang digunakan juga terus berkembang. Bila sebelumnya mereka menggunakan atribut seragam, seperti pakaian dan koper sejenis, kini mereka berusaha menyamarkannya agar tidak terdeteksi," jelasnya.
Dipulangkan ke Indonesia via Jeddah
Setelah menjalani pemeriksaan, seluruh WNI dipulangkan melalui penerbangan Saudia SV3316, transit di Jeddah, dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan Saudia SV826. Mereka dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.
Konsulat Jenderal RI mencatat, dalam periode 3 hingga 15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI terdeteksi masuk ke Arab Saudi dengan visa kerja dan visa kunjungan, diduga akan berhaji secara tidak sah.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Wafat Bertambah Menjadi 17 Orang, dari Bengkulu dan Maros Sulsel
Imbauan KJRI: Hindari Haji Non-Prosedural
KJRI Jeddah kembali mengingatkan seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam haji non-prosedural dan menaati aturan yang berlaku di Arab Saudi.
"Berhaji adalah ibadah yang agung, maka marilah kita sikapi dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang," pungkas Yusron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.