Bahlil Soal Blok Ambalat: Ada Ide Sumber Daya Alamnya Dikelola RI-Malaysia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap munculnya ide mengelola secara bersama-sama potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di Blok Ambalat.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap munculnya ide mengelola secara bersama-sama potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di Blok Ambalat.
Ide itu muncul di tengah sengketa kepemilikan Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.
Bahlil mengatakan, ide Blok Ambalat dikelola bersama oleh Indonesia dan Malaysia masih sebatas ide, belum masuk ke keputusan final.
"Sempat ada ide bahwa hambalat itu sumber daya alamnya dikelola bersama, tapi itu masih dalam batas ide, masih dalam pembahasan. Belum final. Nah, luas wilayahnya, jangan tanya di ESDM," ujar Bahlil ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut Bahlil, dari sisi teritori itu merupakan wewenang Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). "Kalau secara teritori, itu nanti biarlah Kemhan sama Kemlu yang jawab," katanya.
Pada 7 Agustus 2025, Pemerintah Malaysia secara tegas menolak penggunaan istilah "Laut Ambalat" terhadap Blok Ambalat yang disengketakan di perairan Laut Sulawesi.
Blok Ambalat adalah wilayah laut strategis seluas sekitar 15.235 km2 yang terletak di Laut Sulawesi, di antara Kalimantan Utara (Indonesia) dan Sabah (Malaysia).
Wilayah ini kaya akan cadangan minyak dan gas bumi, menjadikannya rebutan dua negara sejak lama.
Sengketa Ambalat mencerminkan kompleksitas warisan kolonial, geopolitik, dan kepentingan ekonomi. Meski ada langkah diplomatik, transparansi dan komitmen hukum tetap menjadi kunci penyelesaian jangka panjang.
Sejarah Sengketa Blok Ambalat
1969: Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Landas Kontinen, menetapkan Ambalat sebagai bagian dari wilayah Indonesia.
1979: Malaysia secara sepihak menerbitkan peta nasional yang memasukkan Blok Ambalat ke dalam wilayahnya. Indonesia menolak klaim ini.
Baca juga: Profil Blok Ambalat yang Kaya Minyak: Sejarah Konflik dan Keberhasilan RI Mempertahankannya
2002: Mahkamah Internasional memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan (dekat Ambalat) milik Malaysia. Malaysia menganggap putusan ini memperkuat klaimnya atas wilayah maritim sekitar Ambalat.
Posisi Hukum dan Diplomatik Blok Ambalat
Indonesia menegaskan bahwa klaim Malaysia bertentangan dengan perjanjian 1969 dan prinsip Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) berdasarkan UNCLOS 1982.
Sementara Malaysia menyebut wilayah tersebut sebagai bagian dari Laut Sulawesi (Blok ND6 dan ND73), bukan “Ambalat”, dan mengklaimnya sebagai wilayah kedaulatan.
Upaya Penyelesaian Blok Ambalat
Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto dan PM Malaysia Anwar Ibrahim sepakat menjajaki kerja sama pengelolaan bersama melalui skema joint development.
Tujuannya meredakan ketegangan dan menghindari konflik terbuka sambil menyelesaikan masalah hukum secara bertahap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.