Tunggu 2.0 detik untuk membaca artikel
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis
LIVE
tag populer

Bahlil Soal Blok Ambalat: Ada Ide Sumber Daya Alamnya Dikelola RI-Malaysia

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap munculnya ide mengelola secara bersama-sama potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di Blok Ambalat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bahlil Soal Blok Ambalat: Ada Ide Sumber Daya Alamnya Dikelola RI-Malaysia
Tribunnews.com/Taufik Ismail
BLOK AMBALAT - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Bahlil mengungkap munculnya ide mengelola secara bersama-sama potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di Blok Ambalat di Laut Sulawesi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap munculnya ide mengelola secara bersama-sama potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di Blok Ambalat.

Ide itu muncul di tengah sengketa kepemilikan Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.

Bahlil mengatakan, ide Blok Ambalat dikelola bersama oleh Indonesia dan Malaysia masih sebatas ide, belum masuk ke keputusan final.

"Sempat ada ide bahwa hambalat itu sumber daya alamnya dikelola bersama, tapi itu masih dalam batas ide, masih dalam pembahasan. Belum final. Nah, luas wilayahnya, jangan tanya di ESDM," ujar Bahlil ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurut Bahlil, dari sisi teritori itu merupakan wewenang Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). "Kalau secara teritori, itu nanti biarlah Kemhan sama Kemlu yang jawab," katanya.

Pada 7 Agustus 2025, Pemerintah Malaysia secara tegas menolak penggunaan istilah "Laut Ambalat" terhadap Blok Ambalat yang disengketakan di perairan Laut Sulawesi. 

Blok Ambalat adalah wilayah laut strategis seluas sekitar 15.235 km2 yang terletak di Laut Sulawesi, di antara Kalimantan Utara (Indonesia) dan Sabah (Malaysia).

Rekomendasi Untuk Anda

Wilayah ini kaya akan cadangan minyak dan gas bumi, menjadikannya rebutan dua negara sejak lama.

Sengketa Ambalat mencerminkan kompleksitas warisan kolonial, geopolitik, dan kepentingan ekonomi. Meski ada langkah diplomatik, transparansi dan komitmen hukum tetap menjadi kunci penyelesaian jangka panjang.

Sejarah Sengketa Blok Ambalat

1969: Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Landas Kontinen, menetapkan Ambalat sebagai bagian dari wilayah Indonesia.

1979: Malaysia secara sepihak menerbitkan peta nasional yang memasukkan Blok Ambalat ke dalam wilayahnya. Indonesia menolak klaim ini.

Baca juga: Profil Blok Ambalat yang Kaya Minyak: Sejarah Konflik dan Keberhasilan RI Mempertahankannya

2002: Mahkamah Internasional memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan (dekat Ambalat) milik Malaysia. Malaysia menganggap putusan ini memperkuat klaimnya atas wilayah maritim sekitar Ambalat.

Posisi Hukum dan Diplomatik Blok Ambalat

Indonesia menegaskan bahwa klaim Malaysia bertentangan dengan perjanjian 1969 dan prinsip Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) berdasarkan UNCLOS 1982.

Sementara Malaysia menyebut wilayah tersebut sebagai bagian dari Laut Sulawesi (Blok ND6 dan ND73), bukan “Ambalat”, dan mengklaimnya sebagai wilayah kedaulatan.

Upaya Penyelesaian Blok Ambalat

Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto dan PM Malaysia Anwar Ibrahim sepakat menjajaki kerja sama pengelolaan bersama melalui skema joint development.

Tujuannya meredakan ketegangan dan menghindari konflik terbuka sambil menyelesaikan masalah hukum secara bertahap.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas