Tak Kunjung Dieksekusi Sejak 2019, Silfester Matutina Kini Ajukan PK, Kejaksaan Agung Buka Suara

Tak kunjung dieksekusi, Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Apa tanggapan kejaksaan agung?

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
BICARA SOAL IJAZAH PALSU JOKOWI - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina saat diwawancarai terkait pemeriksaan dirinya soal kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2025. 

Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang bisa diajukan terpidana atau ahli warisnya atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Proses permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi putusan tersebut.

Diketahui Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai relawan vokal pendukung Presiden Joko Widodo dan kemudian pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Sejak Maret 2025 ia menjabat sebagai Komisaris Independen di BUMN ID Food.

Adapun Solidaritas Merah Putih (Solmet) adalah sebuah organisasi relawan independen yang didirikan pada tahun 2013 untuk mendukung pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia.

Silfester Matutina divonis 1,5 tahun atas kasus kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK).

Namun, ia belum menjalani hukuman tersebut sampai saat ini meski kasusnya telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap,

Menanggapi informasi tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Silfester Matutina tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan. 

“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025). 

Mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan

“Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menyebut Silfester ada di Jakarta dan menilai Kejaksaan seharusnya tak sulit untuk mengeksekusinya. 

Menurut Freddy, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) tersebut diduga mengikuti perkembangan kasusnya yang saat ini menuai polemik. 

Namun, Silfester dinilai memilih lebih banyak diam ketimbang muncul ke publik. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved