Relawan Projo Harap Silfester Matutina Dapat Amnesti dari Prabowo, Pengacara Roy Suryo: Waduh Rusak
Projo memohon kepada Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Silfester Matutina. Pengacara Roy Suryo menanggapi!
TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Ketua Umum Relawan pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan ribuan napi lainnya serta abolisi ke Tom Lembong.
"Justru tadi juga saya mau menyampaikan, yang sekarang kasus yang seperti ini banyak yang diamnesti oleh Presiden Prabowo ya. Apalagi konteksnya ini adalah selaku pelapor yang melaporkan, ya sudah memaafkan," kata Freddy dalam acara Kompas Petang di akun YouTube Kompas TV, Rabu (6/8/2025).
"Nah, kalau konteks amnesti, berarti lebih mempermudah dong ya," tambahnya.
Sebab, kata Freddy, sebelumnya Prabowo memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto serta ribuan napi lainnya dengan tujuan persatuan Indonesia.
"Ini kan kasusnya juga mirip, politik ya. Katakanlah menyerang Pak JK ya. Jadi sangat-sangat ada harapan, sangat ada potensi untuk kasus-kasus seperti Bang Silfester ini untuk di amnesti juga. Toh ini masih range waktu 17 Agustus, memang waktunya," kata Freddy.
Karenanya, Freddy percaya, Silfester tahu apa yag harus dilakan ke depan dan pasti bertanggung jawab atas kasus tersebut.
"Amnesti itu harapan saya dari pribadi, dan teman-teman yang lain juga berharap seperti itu," kata Freddy.
Diketahui Silfester Matutina yang merupakan pendukung setia Presiden Joko Widodo, divonis 1,5 tahun atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK), sejak 2019.
Namun hingga kini Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi.
Bahkan di 2025, Silfester Matutina malah ditunjuk menjadi Komisaris Independen di BUMN ID Food.
Tanggapan Pengacara Roy Suryo
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menanggapi pernyataan Freddy yang berharap Silfester Matutina mendapatkan amnesti.
"Lucunya belum juga dieksekusi ya, minta amnesti ini apaan? Lalu yang dijadikan rujukan kasus Gus Nur. Gus Nur itu sudah dapat Pembebasan Bersyarat (PB), sudah menjalani 2/3 sudah dapat PB. Katakanlah ya kemarin Prabowo enggak ngasih amnesti pun dia sudah di luar. Ini belum pernah menjalani kok minta amnesti. Waduh, rusak hukum kita ini," kata Ahmad Khozinudin dikutip dari tayangan Youtube Refly Harun, Senin (11/8/2025)..
Sebagai informasi, amnesti adalah salah satu hak prerogatif Presiden yang memberikan pengampunan dan penghapusan total atas akibat hukum pidana bagi seseorang atau sekelompok orang.
Berbeda dengan grasi yang hanya menghapus hukuman, amnesti menghapuskan status hukum pidana itu sendiri. Kebijakan ini tidak diberikan secara sembarangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.